- STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS BUTUH TAHUN 2024
- Survey kepuasan Pelanggan Butuh tahun 2024
- INOVASI ADUAN PUSKESMAS BUTUH
- MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS BUTUH
- STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS BUTUH
- PERATURAN BUPATI PURWOREJO TENTANG PENGADUAN MASYARAKAT
- KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS BUTUH
- KARYAWAN PUSKESMAS BUTUH TERBAIK DAN TERFAVORIT TAHUN 2024
- WORLD MALARIA DAY
- Kunjungan penanggulangan KLB diare
KEWAJIBAN PASIEN DI PUSKESMAS BUTUH
KEWAJIBAN
PASIEN DI PUSKESMAS BUTUH
1.
Kecuali dalam keadaan darurat pasien dan keluarganya wajib menunjukkan kartu berobat bagi penderita lama.
2.
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum menuju ke unit pelayanan yang
dikehendaki dan wajib antri sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
3.
Pasien wajib pasien dan keluarganya wajib menyimpan kartu berobat dengan baik (jangan sampai hilang).
4.
Pasien dan keluarganya wajib mentaati segala peraturan dan tatatertib yang ada di
unit pelayanan UPT Puskesmas Butuh.
5.
Pasien diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada baik dari dokter, perawat, bidan dan pemberi pelayanan lain yang memberikan pelayanan baik medis maupun non medis.
6.
Pasien dan keluarganya wajib memberikan informasi atau keterangan yang jelas,
jujur dan lengkap tentang penyakitnya kepada dokter, perawat, bidan dan pemberi pelayanan lain.
7. Pasien dan keluarga wajib bertanggungjawab atas segala biaya akibat pemberian pelayanan yang diberikan kepada pasien.
8. Pasien dan keluarganya wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian (inform concern) yang telah disetujui sebelumnya